Halaman

Tampilkan postingan dengan label SKB 5 Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKB 5 Menteri. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2012

PERATURAN BERSAMA LIMA MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL

SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA
NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3. Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4. Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 3
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
(2) Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan antarprovinsi, antarkabupaten/kota pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b. memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian kinerja pemerintah daerah.
(6) Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3) Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 7
(1) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(2) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(3) Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
(1) Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
(2) Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5) Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6) Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 9
(1) Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
TTD. TTD.
MOHAMMAD NUH E. E. MANGINDAAN
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TTD. TTD.
GAMAWAN FAUZI AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610
IMPLEMENTASI SKB LIMA MENTERI ANTARA CITA DAN FAKTA
Oleh: Hariadi, S.Ag.,M.Pd


Terbitnya SKB 5 Menteri (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama), yang diterbitkan 3 Oktober 2011, sebenarnya merupakan kesepakatan antara para Menteri terkait dalam mendukung pemantauan, evaluasi, kebijakan penataan, dan pemerataan Guru PNS. Hal ini sesuai dengan salah satu konsideran SKB 5 Menteri tersebut pada huruf (b) menyebutkan, “bahwa untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau antarprovinsi dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain”.
Sesuai dengan kosideran tersebut, maka bisa dipahami bahwa SKB 5 Menteri tersebut memiliki “cita-cita” yang luhur, yakni untuk “menata dan memeratakan” Guru PNS di seluruh wilayah Indonesia agar antara daerah (kabupatan/kota dan provinsi) yang satu dengan daerah lainnya tidak terdapat kesenjangan (kelebihan atau kekurangan) Guru PNS pada tiap-tiap jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) pada tiap-tiap daerah tersebut. Sehingga diharapkan proses demokratisasi dalam bidang pendidikan akan lebih cepat diwujudkan, khususnya dibidang pemenuhan kebutuhan guru pada tiap-tiap daerah. Pada gilirannya guru-guru PNS yang ditugaskan di daerah-daerah tersebut akan memiliki peran yang signifikan dalam berpartisipasi pada proses pendidikan bagi warga masyarakat di daerah tersebut. Inilah yang penulis maksudkan sebagai upaya percepatan dalam proses demokratisasi pendidikan.
Apalah artinya sebuah cita-cita kalau tanpa adanya suatu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut ? Menurut hemat penulis hal yang demikian itu hanya sebagai suatu khayalan belaka. Namun kenyataannya SKB 5 Menteri tersebut bukanlah suatu khayalan, tetapi sebuah kenyataan dan keniscayaan yang harus ditaati oleh semua komponen bangsa, khususnya oleh Guru PNS yang nota bene memang disebut dalam SKB 5 Menteri tersebut.
Dalam rangka menindak lanjuti amar yang terkandung dalam SKB 5 Menteri tersebut, maka Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama memerintahkan Kasi Mependa untuk merlaksanakan pemetaan dan pendistribusian Guru PNS yang ada di wilayah kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kewajiban minimal 24 jam mengajar (Permendiknas No. 39 tahun 2009) bagi setiap Guru.
Khusus bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik professional, baik Guru PNS ataupun Non PNS kewahjiban minimal 24 jam mengajar tersebut harus mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menikmati Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Sehingga setelah adanya SKB 5 Menteri tersebut, maka disinyalir akan banyak Guru yang sudah tersertifikasi tidak bisa menikmati TPP-nya.
Hal tersdebut bisa terjadi karena untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran dan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, banyak guru yang mengalami kesulitan. Kenapa demikian ? Karena kadang-kadang di sekolah tempat tugasnya jumlah jam mengajarnya kurang atau sertifikat pendidiknya tak sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Sebenarnya baik Dinas Pendidikan maupun Mapenda telah melakukan pemetaan dalam rangka pemerataan tersebut, namun kenyataannya usaha tersbut tidak serta merta menyelesaikan masalah. Justru menimbulkan masalah baru, yakni banyak Guru yang telah memilki sertifikat pendidik tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran yang sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Bahkan akibat kekurangan kewajiban jam mengajar tersebut banyak Guru yang diperintah mencari sendiri sekolah lain yang dimungkinkan mendapatkan tambahan jam mengajar yang sesuai sertifikat pendidiknya. Akibatnya, Guru yang mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain tersebut terkesan “rebutan jam pelajaran”.
Menghadapi persoalan tersebut seyogyanya para pejabat yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penataan dan pemerataan Guru harus segera menacari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak, baik bagi para Guru maupun bagi pemerintah itu sendiri. Setidak-tidaknya dalam hal ini bila ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Mapenda Kemenag Kabupaten/Kota untuk duduk satu meja dalam “mitra-kesejajaran” untuk membeber data dalam rangka tukar tukar-menukar Guru yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada di bawah kewenangan masing-masing. Bukan, sepertinya saling menutup diri untuk “menerima dan memberi” kelebihan atau kekurangan Guru dari masing-masing sekolah yang dibawah kewenangnnya. Sehingga luka lama adanya “dikotomi” pengangkatan Guru NIP 15 dan NIP 13 tidak semakin terkuak lebar dan para Guru pun akan menjadi korban yang diakibatkan adanya SKB 5 Menteri tersebut.
Jika solusi tersebut tetap belum bisa dijalankan, ada solusi lain yang dapat dilakukan yakni dengan mengadakan rasionalisasi jumlah siswa dalam setiap kelas yang di suaikan dengan standar nasional yang telah ditentukan sebanyak 32 siswa per kelas. Namun jika solusi ini dilakukan akan berakibat pada kuangnya ruang kelas yang cukup untuk menampung kelebihan siswa dari yang dulunya per kelas antara 40-44 siswa, menjadi 32 siswa per kelas. Dengan demikian akan dimungkinkan Guru yang ada di sekolah tersebut dapat memenuhi kekurangan kewajiban jam mengajar minimal 24 jam pelajaran. Namun ini juga beresiko jika di sekolah tersebut tidak memiliki ruang kelas yang kosong, akibatnya pemerintah berkewajiban membangun ruang kelas baru untuk memenuhi kekurang ruang kelas tersebut.
Akhirnya meskipun SKB 5 Menteri tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan dan kelebihan Guru PNS pada masing-masing daerah, jika kebijakan ini tidak segera dituntaskan secara bijak oleh para pejabat yang berwenang di masing-masing daerah maka akan melahirkan kesenjangan antara cita dan fakta dalam penataan dan pemerataan guru PNS sebagaiman yang diamanatkan dalam SKB 5 Menteri tersebut, dan Guru pun akan dilanda ke-“galau”-an yang berkepanjangan.